KAB.BOGOR-GemilangNews.com
Ke-18 Warga Kampung Barangbang Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor datangi Polres Cibinong, Rabu (14/03),guna melakukan pelaporan atas nama HN yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun pelaporan tersebut dilakukan oleh Sdr Rasidi salah satu korban yang didampingi langsung oleh ke-5 Pengacara yaitu Anggi, Mogi, Sam, Egi dan Rudi yang tergabung dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Patners.
Pelaporan tersebut diterima baik oleh Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Bimantoro, yang telah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 247 / III / 2018 / JABAR / RES . BGR, tertanggal 14 Maret 2018.
Langkah awal dalam penjemputan keadilan cukup baik. Selain disaksikan langsung oleh Pimpinan Reserse langsung (Kasat Reskrim), tetapi juga negara benar-benar telah melindungi korban sebagaimana amanah konstitusi.
Namun Laporan ini tidaklah selesai sampai meja para penyelidik Polres Bogor, hal ini akan berlanjut sampai Terlapor (HN) bisa dijerat sampai palu hakim menggetarkan jiwa para pencari keadilan (justitia ballen).
Semoga langkah penyelidik dan / atau penyidik bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun sebagaimana kittohnya perkapolri No 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan serta Perkabareskrim No 3 Tahun 2014 tentang SOP Penyidikan.
Sehingga para biong yang berniat jahat pada orang-orang tak berdosa berkurang dari pandangan mata masyarakat khususnya masyarakat Kab Bogor.
Harapan kami selaku kuasa hukum ke-18 warga Kp Barangbang Desa Wirajaya Kec Jasinga Kabupaten Bogor, hukum harus mendarat baik pada subjek-subjek hukun yang tepat, melalui penegak hukum yang Berintegritas & bermoral.
Reporter : Red GN
Sumber : Tim kuasa hukum Sembilan Bintang & Pattners Law Office.
… [Trackback]
[…] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2018/03/14/warga-kampung-barangbang-kab-bogor-datangi-polres-ci-binong-untuk-laporkan-biong-nakal/ […]