Setelah Dihentikan Sementara Oleh Polsek Bogor Timur, PGN Kembali Berulah

BOGOR-GemilangNews.com

Setelah diberhentikan sementara oleh Polsek Bogor Timur, PGN kembali ditegur oleh Instansi lain yaitu Dinas Perhubungan, pekerjaan galian pipa gas milik Perusahaan Gas Negara, kembali polemik pekerjaan galian yang seharus nya mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Kota Bogor sebagai Dinas yang mengawasi setiap penggalian yang ada di Kota Bogor pun tidak mengetahui pelaksanaan penggalian tersebut dikarenakan tidak adanya pemberitahuan dari PGN maupun dari pihak kontraktor PT. Sepuluh Sumber Anugerah (PT. SSA) Kepada Dinas Perhubungan Kota Bogor.

Ketika ditemui di proyek penggalian pemasangan pipa gas di jalan Pajajaran Kasi Sarana dan Prasarana, Adhi Bagus mengatakan, “Seharusnya baik pihak PGN maupun kontraktor pelaksana PT. SSA dapat berkoordinasi kepada Dinas Perhubungan untuk menyampaikan izin dari PUPR Pusat yang nanti ada expose terhadap pengerjaan Penggalian PGN, dan dari hasil expose tersebut pihak instansi terkait di wilayah Bogor diberitahukan oleh PGN untuk memulai pengerjaan” ujar Adhi Bagus, selaku Kasi Sapras Dishub Kota Bogor menjelaskan pada awak media. Minggu (02/03/2018).

Pekerjaan penggalian yang seharusnya selesai tanggal 15 Maret 2018 ini, banyak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, karena mengganggu arus lalu lintas dan begitupun bekas galian di biarkan berantakan,hal ini merupakan pandangan sehari-hari di sepanjang jalan Kota Bogor dan sekitarnya. PGN selaku owner, tidak menunjukan pengawasan yang profesional, ini terlihat bahwa seharusnya sebelum pekerjaan dilaksanakan masalah perizinan sampai tingkat paling bawah seperti persetujuan warga, keterangan RT, RW sampai tingkat kecamatan, karena wilayahlah yang akan berdampak langsung akibat pekerjaan tersebut dan izin tersebut seharusnya sudah selesai ditingkatan tersebut. (Red)

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Information on that Topic: gemilangnews.com/2018/03/04/setelah-dihentikan-sementara-oleh-polsek-bogor-timur-pgn-kembali-berulah/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!