Tak Ada Masalah Dalam Proses Pengajuannya, PK-nya Kasus Ahok Tak Usah Dipolitisir

JAKARTA-GemilangNews.Com

Tak Ada Masalah Dalam Proses Pengajuannya, PK-nya Kasus Ahok Tak Usah Dipolitisir.

Aparat penegak hukum diingatkan agar patuh pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Berbagai tahapan hukum yang dilakukan dalam sebuah proses hukum pun harus mengacu pada hukum negara yang sah.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Dan Advokasi Masyarakat (PBHAM) Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga menyampaikan, jika aparatur hukum pun mempermain-mainkan hukum, maka masyarakat tentu akan menunjukkan ketidakpuasannya dengan berbagai cara, termasuk melakukan mobilisasi politik dalam melakukan tekanan kepada aparatur dan lembaga hukum.

“Seperti pada kasus PK-nya Ahok, itu sebetulnya proses hukum yang biasa saja. Setiap para pencari hukum diberikan ruang melakukan banding, kasasi dan bahkan Peninjauan Kembali atau PK. Seharusnya tidak perlu ribut. Di sinilah aparatur hukum dan lembaga hukum harus teguh menjalankan hukum yang berlaku, dan bagi masyarakat, juga perlu pembelajaran hukum, tak perlu dipolitisasi atau mobilisasi massa segala,” tutur Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga, di Jakarta, Senin (26/02/2018).

Dia menjelaskan, dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, upaya Hukum memiliki beberapa tahapan yaitu Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali.

Upaya Hukum dalam bentuk Banding atau Kasasi merupakan upaya hukum biasa. Pengaturan upaya hukum banding dan kasasi diatur dalam  satu BAB yaitu Bab XVII tentang upaya hukum biasa.

“Sedangkan upaya hukum Peninjauan Kembali atau PK merupakan upaya hukum luar biasa, yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Anggiat Gabe mengatakan, di Pasal 263 menyatakan terhadap putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA).

“Terhadap Putusan Pengadilan yang belum berkekuatan hukum yang tetap, upaya hukum Peninjauan Kembali tidak dapat diajukan dan atau dipergunakan,” ujarnya.

Dalam Konteks Kasus Ahok, lanjut Anggiat Gabe Maruli, Putusan Pada Tingkat Pengadilan Negeri telah memperoleh Kekuatan  Hukum yang Tetap, bahwa upaya hukum Banding dan Kasasi sudah tertutup. Sehingga, sesuai ketentuan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok selaku terpidana, diberikan Hak oleh Undang Undang untuk mengajukan Peninjaun Kembali (PK).

Alasan pengajuan upaya hukum Peninjaun Kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) adalah dasar diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali adalah apabila terdapat bukti baru atau Novum.

Mengenai Jangka Waktu, kata dia, pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali dalam Kitab Undang Undang Hukum Acaa Pidana Tidak memiliki batas waktu.

“Oleh sebab itu, syarat ataupun Dasar Permohonan Ahok mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali telah terpenuhi, yaitu Putusan Pengadilan Pada Pengadilan Negeri telah berkekuatan hukum tetap, ditemukannya bukti atau keadaan baru,” ujar Anggiat Gabe.

Yang menjadi persoalan, lanjut dia, adalah apakah Tim Kuasa Hukum Ahok dalam persidangan mampu membuktikan bahwa dalam Proses Pengajuan  Upaya Hukum Peninjauan Kembali memiliki Bukti Hukum Keadaan yang baru atau Novum?

Anggiat Gabe mengatakan, jika Tim Kuasa Hukum Ahok mampu membuktikan dan meyakinkan Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili permohonan peninjauan kembali bahwa ada keadaan baru yang menyatakan Ahok tidak bersalah  maka  Putusan Bebas adalah Vonis yang pantas dan layak didapatkan oleh Ahok.

“Tetapi kalau memang tidak ada bukti baru dan Ahok tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim, ya tidak akan bebas juga Ahok. Jadi, Negara Indonesia adalah negara hukum, maka masyarakat pun sangat perlu belajar dan memiliki kesadaran hukum dalam setiap proses-proses pengadilan, agar tidak gampang dipolitisir oleh kepentingan-kepentingan yang tidak sesuai hukum,” pungkas Anggiat Gabe.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you will find 270 more Information to that Topic: gemilangnews.com/2018/02/26/tak-ada-masalah-dalam-proses-pengajuannya-pk-nya-kasus-ahok-tak-usah-dipolitisir/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2018/02/26/tak-ada-masalah-dalam-proses-pengajuannya-pk-nya-kasus-ahok-tak-usah-dipolitisir/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2018/02/26/tak-ada-masalah-dalam-proses-pengajuannya-pk-nya-kasus-ahok-tak-usah-dipolitisir/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Read More to that Topic: gemilangnews.com/2018/02/26/tak-ada-masalah-dalam-proses-pengajuannya-pk-nya-kasus-ahok-tak-usah-dipolitisir/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!