Disdukcapil Kabupaten Bogor Kembalikan Berkas Pengajuan Akte Kelahiran Desa Pasir Jaya

KAB.BOGOR-GemilangNews.com

Ratusan berkas pengajuan pembuatan akte kelahiran dari Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, dikembalikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor. Selain ada perbedaan atau kesalahan nama pemohon, alasan pengembalian berkas itu juga dikarenakan materai yang gunakan palsu. Hal ini ditegaskan Sumarno selaku Kasi Pelayanan Catatan Sipil dan Kematian pada Disdukcapil saat kegiatan pelayanan keliling di Desa Pasir Jaya, Kamis (03/08).

” Ratusan berkas kami kembalikan, karena selain ada kesalahan data juga materai yang digunakan palsu. Ini kan untuk mengurus legalitas dari Negara jadi harus asli tidak boleh palsu,” ungkapnya.

Berkas yang dikembalikan, kata dia lagi, harus diperbaiki oleh pemohon baik dari soal data maupun materai yang bermasalah sehingga pengajuan pembuatan akte kelahiran bisa secepatnya diproses. Untuk Desa Pasir Jaya, tambah Sumarno, pelayanan akte kelahiran dilaksanakan selama dua hari karena jumlah pemohon mencapai 772 orang.

” Hari ini kita layani pembuatan 400 akte kelahiran, sisanya besok. Untuk penyelidikan materai palsu itu urusan polisi, kami hanya melayani pembuataan saja,” imbuhnya.

IN (38) salah seorang warga pemohon menuturkan, dirinya tidak tahu jika materai yang ditempel dalam berkas pengajuan adalah palsu karena pengadaan materai itu dilakukan oleh Kordinator dan hanya membawa foto copy Kartu Keluarga (KK), KTP dan Surat Nikah serta mengisi empat lembar berkas kosong bermeterai yang telah disediakan.

” Materia itu sudah menempel di berkas yang disediakan, saya hanya mengisi biodata dan membayar biaya pengajuan Rp100 ribu dengan rincian Rp50 ribu bayar administrasi dan sisanya untuk biaya transportasi kordinator,” tuturnya.

Kepala Desa Pasir Jaya, Gina Garmina mengaku tidak mengetahui soal adanya materai palsu yang digunakan. Namun ia tidak membantah adanya pengembalian berkas pengajuan pembuatan akte kelahiran dari desa yang dipimpinnya oleh Disdukcapil.

” Kalau soal itu (materai palsu,red) saya tidak tahu karena program tersebut dilimpahkan dan ditangani oleh kader atau kordinator ditiap RT dan RW. Setahu saya, berkas dikembalikan karena ada kesalahan penulisan identitas pemohon,” kilahnya.

Sementara itu, Kordinator wilayah RW03, Siti Aisyah membenarkan ratusan berkas yang diajukan dikembalikan oleh Disdukcapil karena ada kesalahan dan harus dikoreksi. Soal materai palsu, kata wanita yang akrab disapa Jois ini, dirinya tidak tahu menahu karena warga pemohon membeli ditoko secara masing-masing.

” Kami hanya menyediakan berkas berupa formulir pendaftaran, STPJM, SPAI dan SPJA. Kalau materai itu warga membeli sendiri bukan dari kami selaku Kordinator,” tandasnya.

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2017/08/03/disdukcapil-kabupaten-bogor-kembalikan-berkas-pengajuan-akte-kelahiran-desa-pasir-jaya/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on that Topic: gemilangnews.com/2017/08/03/disdukcapil-kabupaten-bogor-kembalikan-berkas-pengajuan-akte-kelahiran-desa-pasir-jaya/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Here you can find 28424 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/08/03/disdukcapil-kabupaten-bogor-kembalikan-berkas-pengajuan-akte-kelahiran-desa-pasir-jaya/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2017/08/03/disdukcapil-kabupaten-bogor-kembalikan-berkas-pengajuan-akte-kelahiran-desa-pasir-jaya/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!