UNIT TIPIDTER SAT RESKRIM POLRES PURWAKARTA BERHASIL AMANKAN 13 TON PUPUK

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dari herbagai sumber, akhirnya team Tipidter satreskrin polres purwakarta mengembangkan penyelidikaan kasus ououk tersebut. Beberapa hari yang lalu (21/03) pada pukul 07.30 WIB Sat Reskrim Polres Purwakarta telah berhasil menyita pupuk sebanyak 262 karung dengan berat 13 Ton berasal dari Gudang Lini III Produsen PT.PUPUK KUJANG  yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Desa.Sukajaya Kec.Sukatani Kab.Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta AKBP HANNY HIDAYAT S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP AGTA BHUWANA S.I.K mengadakan Press Release yang bertempat di TKP Gudang Lini III produsen PT.PUPUK KUJANG yang berlokasi di kawasan Sumber Karya Internasional Desa Sukajaya Kec.Sukatani Kab.Purwakarta, press release dilakukan dengan mengambil lokasi di TKP (tempat kejadian perkara) dikarenakan sebagian pupuk yang menjadi barang bukti masih disimpan didalam gudang tersebut dan sebagian disita dikantor Polres Purwakarta dan ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Purwakarta.

Kasat Reskrim dalam press release menjelaskan bahwa Polres Purwakarta telah mengamankan 4 orang pelaku dengan inisial ADM,  RJK, IS, dan S. Untuk para pelaku tersebut telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b,  Jo Pasal 1 sub  3e UU RI no.7 tahun 1995 tentang PENGUSUTAN PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI, sebagaimana termaksud didalam peraturan :

a. Pasal 4 huruf a Jo Pasal 8 Perpu no.8 tahun 1962 tentang PERDAGANGAN DALAM PENGAWASAN.

b. Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres no.11 tahun 2015 tentang PENETAPAN PUPUK BERSUBSIDI SEBAGAI BARANG DALAM PENGAWASAN.

c. Pasal 19 ayat 4 Permendag no.15 tahun 2013 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN  PUPUK BERSUBSIDI UNTUK PETANI.

Para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan Modus Operandi sebagai berikut :

1. Kepala gudang bersama chekcher menjual stock pupuk kepada pengecer dengan tidak dilengkapi dokumen/DO.

2. Pelaku mengurangi volume pupuk stock yang ada digudang, yang setiap karungnya di ambil 3 sampai dengan 4kg kemudian dikemas kembali dalam karung pupuk yang baru dengan cara dijahit menggunakan mesin jahit karung, sebagian pupuk dijual tanpa DO, sebagian lagi dijadikan stock gudang, yang kedua kemasan tersebut jika dibeli oleh petani volumenya kurang dari 50kg sebagaimana yang tertera dalam label karung. 

Dengan kejadian tersebut Maka Polres Purwakarta telah mengamankan barang bukti dari hasil kejahatan berupa 262 karung pupuk atau 13 Ton dan perbuatsn tersebut sangatlah merugikan para petani karena pupuk yang dibeli petani volumenya tidak sesuai yang tertera pada kemasan.

Terhadap para pelaku atas perbuatannya diancam dengan hukuman antara 2 sampai dengan 6 tahun, dan para pelaku sementara tidak dilakukan penahanan karena para pelaku masih dibutuhkan untuk pengelolaan gudang pupuk, melayani distributor dan mendistribusikan pupuk bersubsidi kepada para petani, disamping itu para pelaku kooperatif dalam proses penyidikan, dan barang bukti sudah disita semua oleh pihak kepolisian, terangnya.

Reporter: Ones

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/unit-tipidter-sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-amankan-13-ton-pupuk/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you will find 4546 more Information on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/unit-tipidter-sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-amankan-13-ton-pupuk/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!