SAT RESKRIM POLRES PURWAKARTA BERHASIL TANGKAP TANGAN OKNUM KEPALA DESA YANG LAKUKAN PUNGLI

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Satuan Resort kriminial Polres Purwakarta melalui Unit Tipidkor nya berhasil kembali mengukir prestasi dengan melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang Oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan pungli.

Pagi ini 23/03/2017 Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana S.Ik dengan didampingi oleh KBO Reskrim dan Kanit Tipidkor melakukan press release yang mengambil tempat di aula pengabdian Polres Purwakarta. Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Unit III Sat Reskrim Polres Purwakarta telah menangkap tersangka atas Nama Ni bin E.

Ni Bin E adalah seorang warga Desa Karyamekar yang berprofesi sebagai Kepala Desa yang baru baru ini telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta karena diduga telah meminta dan menerima uang untuk kepengurusan Akta Jual Beli sebidang sawah yang berada di kampung Cikida Rt 007/002 Desa Karyamekar Kecamatan Cibatu Kab.Purwakarta.

Dalam hal Jual beli sebidang tanah sawah ini dilakukan oleh sdr Dasiah selaku penjual dan sdr Osih sebagai pembeli, rupanya berkas akta jual beli tersebut sudah 1 bulan lamanya belum juga ditanda tangan, hal ini disinyalir karena pihak pihak yang melakukan transaksi jual beli belum juga memberikan bantuan yang diminta oleh Kades Karyamekar

Menurut saudara B yang mengurus akta Jual Beli tersebut, Ni Bin E meminta bantuan berupa satu truk bermuatan pasir, dengan kondisi tersebut, akhirnya pihak penjual dan pembeli menyepakati untuk memberikan uang sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah).

Terkait dengan hal tersebut, sesaat setelah tersangka yaitu Sdr Ni Bin E menerima uang dan menandatangani akta jual beli tersebut ia kemudian di tangkap pihak Kepolisian Resor Purwakarta.

Ni dinilai menyalahi PP No.37 tahun 1998 tentang jabatan PPAT, dimana dalam pasal 32 disebutkan bahwa uang jasa honorarium PPAT dan PPAT sementara, termasuk uang jasa honorarium saksi tidak boleh melebihi 1% dari nilai transaksi.

Berkaitan dengan hal tersebut diketahui nilai transaksi jual beli sawah tersebut adalah senilai Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), sehingga seharusnya uang honorarium yang diterima oleh PPAT dan saksi adalah sekira Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Beberapa barang bukti juga ikut diamankan oleh petugas diantaranya uang sejumlah Rp 1.600.000,- dan amplop yang dipergunakan untuk membungkus uang tersebut yang bertuliskan “Saksi Lurah”, beberapa berkas AJB(akta jual beli) serta barang bukti lainnya berhasil disita oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta yang dipergunakan sebagai bahan penyidikan.

Reporter: Ones

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-tangkap-tangan-oknum-kepala-desa-yang-lakukan-pungli/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More here on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-tangkap-tangan-oknum-kepala-desa-yang-lakukan-pungli/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Info here on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-tangkap-tangan-oknum-kepala-desa-yang-lakukan-pungli/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you can find 8168 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-tangkap-tangan-oknum-kepala-desa-yang-lakukan-pungli/ […]

  5. … [Trackback]

    […] Find More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-tangkap-tangan-oknum-kepala-desa-yang-lakukan-pungli/ […]

  6. … [Trackback]

    […] Find More on to that Topic: gemilangnews.com/2017/03/23/sat-reskrim-polres-purwakarta-berhasil-tangkap-tangan-oknum-kepala-desa-yang-lakukan-pungli/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!