JAKSA TELAT DATANG KEPERSIDANGAN DI PN.TIPIKOR JABAR,KUASA HUKUM DAN KELUARGA TERDAKWA KECEWA

BANDUNG – GemilangNews.Com

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat,kembali menggelar persidangan kasus dugaan hilangnya asset negara yang berupa tanah kurang lebih 299 M2,dengan kerugian 50 Miliar,dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota,bertempat di PN.Tipikor Jawa Barat,JL.LL Martadinata,No.74 Bandung,Jawa Barat,Rabu ( 19 / 10 ) kemarin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GemilangNews.Com,Linnce Anna Purba,SH,Janverson Sinaga,SH,DR.Gazalba.SH yang bertindak selaku Majelis Hakim dan Panitera Pengganti Iman Juniawan.SH dan R.Yance,SH, di PN.TIPIKOR Bandung dengan Nomor Perkara 53/Pidsus-TPK/2016/PN Bdg Kejari Sukabumi,53/Pidsus-TPK/2016/PN Bdg Kejari Sukabumi,54/Pidsus-TPK/2016/PN Bdg Kejari Sukabumi,56/Pidsus-TPK/2016/PN Bdg Kejari Sukabumi,57/Pidsus-TPK/2016/PN Bdg Kejari Sukabumi,dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan keterangan saksi mahkota bertempat diruang II Wirjono Projodikiro,kembali ditunda pada Senin 24 Oktober 2016 mendatang,akan tetapi dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh Pihak Kejaksaan.

H.Dade Agustani,SH,Kuasa Hukum dari Terdakwa SH,SY,UE dan RD,saat ditemui setelah persidangan di PN TIPIKOR Jawa Barat,kepada GemilangNews.Com menjelaskan bahwa ada beberapa point  yang bisa kita lihat dari fakta persidangan dengan diantaranya ada saksi yang diajukan oleh pihak kejaksaan negeri kabupaten sukabumi seperti saksi ahli dari kampus UMI yang ternyata seorang akuntan,dan saat itu kami menanyakan tentang legal formal sebagai seorang auditor atau surat tugas dari BPKP, ternyata yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan dan membuktikan,dan juga kami bertanya tentang hilangnya tanah negara,beliau juga tidak bisa menjelaskan ,untuk itu pihak pengacara sangat yakin dan optimis karena kami memiliki foto copy surat dari salah satu instansi  yang menjelaskan apa itu tanah negara dan yang bukan tanah negara.

” Sumber kerugian negara itu terjadi apabila dana tersebut berasal dari dana APBN dan APBD,akan tetapi inikan jelas pihak swasta,jadi menurut saksi ahli Prof.Romli,kasus ini tidak bisa disebut kasus tindak pidana korupsi ” Ujarnya.

Masih kata H.Dade,kalau kita melihat dari fakta persidangan,dirinya sangat yakin,bahwa klien nya tersebut bisa bebas demi hukum,karena unsur – unsur yang didakwakan kepada klien nya tentang adanya tindak pidana korupsi dan menghilangkan asset negara itu tidak terbukti.

” Insya Allah,klien kami bisa bebas demi hukum,akan tetapi semua keputusan tersebut tinggal tergantung dari Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya tersebut,kita akan sekuat tenaga dengan segala kemampuan yang kita miliki,kita tetap all out dalam membela hak – hak kliennya tersebut,” Tuturnya. img-20161020-wa0022

Saat disinggung mengenai melarnya jam sidang,dikarenakan pihak kejaksaan sampai jam 16.00 belum datang juga,dirinya sangat kecewa,karena agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota, yang seharusnya dimulai jam 09.00 WIB,akan tetapi pihak dari kejaksaan datangnya sekitar Jam 16.30 dan sidangpun dimulai pada jam 16.42,akan tetapi pihak kejaksaan malah mengajukan kembali diagenda sidang berikutnya untuk menghadirkan saksi ahli bukan ke pemeriksaan terdakwa.

” Kami sangat kecewa dengan inkonsistensi dari pihak kejaksaan yang datang terlambat pada agenda sidang hari ini,apalagi pihak kejaksaan kembali meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan kembali saksi ahli,apakah pihak kejaksaan masih kurang atau cukup bukti dalam permasalahan kasus ini sehingga harus saksi ahli kembali dihadirkan,” Pungkasnya.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More Info here to that Topic: gemilangnews.com/2016/10/20/jaksa-telat-datang-kepersidangan-di-pn-tipikor-jabarkuasa-hukum-dan-keluarga-terdakwa-kecewa/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More on to that Topic: gemilangnews.com/2016/10/20/jaksa-telat-datang-kepersidangan-di-pn-tipikor-jabarkuasa-hukum-dan-keluarga-terdakwa-kecewa/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More here to that Topic: gemilangnews.com/2016/10/20/jaksa-telat-datang-kepersidangan-di-pn-tipikor-jabarkuasa-hukum-dan-keluarga-terdakwa-kecewa/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Information to that Topic: gemilangnews.com/2016/10/20/jaksa-telat-datang-kepersidangan-di-pn-tipikor-jabarkuasa-hukum-dan-keluarga-terdakwa-kecewa/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!