RATUSAN BANGUNAN LIAR DIBONGKAR SATPOL PP

SUKABUMI – GemilangNews.Com

Ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI /Polri,Dishubkominfo,dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukabumi,membongkar paksa bangunan liar yang selama ini berdiri dibahu jalan sekitar jalan lingkar selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GemilangNews.Com,Ratusan pemilik bangunan tersebut sudah mendapatkan surat peringatan ( SP ) dari Satpol PP kabupaten Sukabumi,agar tidak berjualan disepanjang jalan lingkar selatan tersebut dan untuk membongkar sendiri bangunan tempatnya berjualan,dan yang membuat publik kaget dan menjadikan bahan pertanyaan,dikarenakan  ditemukan disalah satu warung bangunan liar tersebut banser listrik milik PLN yang terpasang dibangunan liar tersebut.

Kabag Ops Polres Kota Sukabumi,melalui Kapolsek Cisaat,KOMPOL Warsito dalam sambutannya dipelaksanaan apel sebelum melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut melakukan pengarahan  secara tekhnis kepada para petugas gabungan tersebut untuk tindakan yang harus dilaksanakan dilapangan.

” TNI – Polri hanya membantu pengamanan saja apabila ada para pemilik warung atau bangunan yang menghalang-halangi petugas,dan sebagai eksekutornya adalah anggota Pol PP kabupaten Sukabumi,dan dalam pelaksanaan nanti kita harus mengedepankan kemanusiaan dan jangan sampai berlaku anarkis,untuk itu kita harus menjaga tutur bahasa dan prilaku,dan harus diingat pula yang kita bongkar adalah bangunannya,kalau ada barang dagangannya,maka kita keluarkan dulu,baru bangunan tersebut kita bongkar ” Ujarnya. photogrid_1476274118970

Dan saat ditemui disela-sela pembongkaran,Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Dadang Eka Widyanto,kepada GemilangNews.Com mengatakan bahwa kegiatan pembongkaran bangunan liar ini merupakan tindaklanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah di layangkan kepada para pemilik bangunan sampai 3 kali,karena keberadaan bangunan tersebut telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Perda Nomor 06 tahun 2010 tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan (IMB).

“Kita sudah mengirimkan surat peringatan kepada mereka sebanyak 3 kali,akan tetapi mereka tidak menghiraukannya,maka dari itu kami sebagai penegak perda, hari ini sekitar 100 bangunan warung ini sudah kami bongkar ,” Pungkasnya.

Reporter : Rizal

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Here you can find 50539 additional Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/10/12/ratusan-bangunan-liar-dibongkar-satpol-pp/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Here you can find 14540 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/10/12/ratusan-bangunan-liar-dibongkar-satpol-pp/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you can find 60494 additional Information to that Topic: gemilangnews.com/2016/10/12/ratusan-bangunan-liar-dibongkar-satpol-pp/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!