Kamis, 2 Juni 2016 Hari Ini,JPU Bacakan Tuntutan Terhadap PT.IBR

PURWAKARTA – GemilangNews.Com

Seperti kita ketahui,pada sidang sidang dugaan kasus pencemaran limbah yang di duga di lakukan oleh Pt.IBR belum mengarah kepada persoalan yang signifikan,maka rencana Sidang kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh  PT. Indhobarat Rayon (IBR) hari ini diagendakan untuk pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap PT. IBR.

Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang pada waktu sebelumnya resmi telah dilaporkan oleh  pemerhati lingkungan bahwa perusahaan tersebut melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah secara sembarangan ke sungai kali mati sehingga Dampaknya Kali Mati sekarang menjadi dangkal bahkan sudah tidak berpuncak lagi,kedalaman sungai kali mati tersebut bisa mencapai tujuh meter,namun sekarang setelah berdirinya perusahaan Pt.IBR maka kali mati yang yang dulunya dalam dan asri kini menjadi dangkal.

Adapun dugaan pendangkalan kali tersebut di duga berasal dari pembuangan limbah Pt.IBR ke aliran sungai kali mati tersebut akhirnya sekarang aliran sungai kali mati itupun tidak bisa lagi berpungsi dikarenakan ada dugaan pembuangan limbah abu batu bara ke aliran sungai kali mati.

Dengan adanya kejadian ini,tak  tanggung-tanggung dari pihak Mahkamah Agung serta dari kementrian lingkungan hidup pun ikut serta memproses dan melaporkan dugaan kasus pencemaran lingkungan yang di duga dilakukan oleh  PT.IBR.

Pada sidang dugaan kasus pencemaran lingkungan hari ini dipimpin oleh majelis hakim ketua Barita sinaga,SH,MH serta di dampingi hakim anggota yaitu Eti koerniati,SH,MH dan Ngurah suradatta ,SH MH, adapun dari panitera sendiri di dampingi oleh Anthoni  kusuari,SH,MH serta dari Jaksa penuntut umum di dampingi oleh saudara Budi prakosa,SH.

Dalam pembacaan tuntutan sidang hari ini,dibangku pesakitan sudah terlihat duduk sebagai tersangka dari PT.IBR berkewarganegaraan  India bernama Sibnath Agrawalla.

Saat ini pihak koorporasi PT. IBR harus mengahadapi tuntutan dari kejaksaan, akibat ulahnya tersebut pihak PT.IBR harus duduk di ruang pesakitan atau di meja hijaukan.

Reporter: W.S

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Info to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/02/kamis-2-juni-2016-hari-inijpu-bacakan-tuntutan-terhadap-pt-ibr/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2016/06/02/kamis-2-juni-2016-hari-inijpu-bacakan-tuntutan-terhadap-pt-ibr/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Read More Information here on that Topic: gemilangnews.com/2016/06/02/kamis-2-juni-2016-hari-inijpu-bacakan-tuntutan-terhadap-pt-ibr/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/06/02/kamis-2-juni-2016-hari-inijpu-bacakan-tuntutan-terhadap-pt-ibr/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!