Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT.IBR,Hakim Ketua Datangi Lokasi

PURWAKARTA-GemilangNews.Com

Perusahaan industri  PT Indo Barat Rayon ( IBR ) tersandung kasus dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang kini sedang dalam tahap proses persidangan sudah berlangsung pada tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Purwakarta ( 16/05 /2016 )

Kali ini pada tahapan proses persidangan yang sudah berjalan empat kali menjalani persidangan majelis hakim ketua Barita Sinaga,SH,MH beserta Eti Koerniati,SH,MH dan Ngurah Suradatta,SH,MH selaku hakim anggota,di dampingi panitera pengganti Anthomi,SH,MH dengan nomor perkara 113/Pid.B/LH/2013/PN.PWK dengan nama terdakwa PT.INDO BHARAT RAYON ( IBR ) serta jaksa penuntut umum ( JPU ) Azwar,SH,MH dan Budi Prakoso Adi,SH,MH.P_20160517_111850

Dalam sidang terbuka yang di gelar di lokasi kali mati di kampung sawah kulon desa cilangkap kecamatan babakan cikao,barita sinaga SH,MH saat di wawancara oleh beberapa awak media mengatakan bahwa sidang ini di gelar untuk umum karena kita harus datangi lokasi makanya sidang ini kami gelar dilokasi ini,terangnya.

Adapun sidang lanjutan ini akan kita gelar kembali di pengadilan negeri purwakarta pada hari kamis tanggal 19 dan pada hari jum,at tanggal 20 minggu ini,adapun agenda sidang tersebut akan membahas persoalan menghadirkan salsa dan ahli,tandasnya.”

Dihubungi terpisah, Anto Sardjanto.,ST, MKKK selaku kasubdit penyidikan pencemaran lingkungan hidup dari kementrian lingkungan hidup di jakarta saat di wawancara melalui telepon cellullernya menjelaskan”Iya benar, ini terkait persoalan pencemaran lingkungan serta dampak yang di timbulkan akibat pencemaran tersebut kepada warga masyarakat setempat yang kini sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri purwakarta,terangnya.

P_20160517_110430

Dalam pasal 98,pasal,103,pasal 104 serta junto 116 tahun Undang undang nomor 32 tahun 2009 di jelaskan, bahwa ada pasal 98 ncaman pidananya paling singkat adalah 1tahun dan 3tahun paling banyak,serta denda paling banyak sebesar 3M,sedangkan dalam pasal 103 dan 104 denda pidana paling singkat 3tahun serta paling lama 10 tahun,serta denda paling sedikit 3Miliar dan paling tinggi 10Miliar,adapun jika undang undang mengacu kepada junto 116 tersebut harus melakukan pemulihan.

Tindak pidananta bisa di jatuhkan kepada badan usaha atau kepada orang yang memberikan perintah untuk melakukan tindakan pidana tersebut,tutupnya.

Reporter: WS

 

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Find More to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/17/terkait-dugaan-pencemaran-limbah-pt-ibrhakim-ketua-datangi-lokasi/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/05/17/terkait-dugaan-pencemaran-limbah-pt-ibrhakim-ketua-datangi-lokasi/ […]

  3. … [Trackback]

    […] Find More on on that Topic: gemilangnews.com/2016/05/17/terkait-dugaan-pencemaran-limbah-pt-ibrhakim-ketua-datangi-lokasi/ […]

  4. … [Trackback]

    […] Here you will find 68225 more Info on that Topic: gemilangnews.com/2016/05/17/terkait-dugaan-pencemaran-limbah-pt-ibrhakim-ketua-datangi-lokasi/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!