DUGAAN GRATIVIKASI YANG DILAKUKAN OKNUM KUA CIJERUK

BOGOR-GemilangNews.com

Maraknya dugaan grativikasi menyangkut dengan biaya pendaftaran pelaksanaan nikah dan rujuk atau PNBP di Kec. Cijeruk Kab. Bogor itu banyak dikeluhkan masyarakat Pasalnya masyarakat melangsungkan pernikahan di kantor KUA Cijeruk tapi tetap saja pihak KUA Cijeruk yang diwakili oleh para Amil desa meminta sejumlah uang kepada calon mempelai dengan dalih uang tersebut akan di serahkan ke Negara dengan cara mentransferkan uang tersebut melalui via bank yang no rekeningnya sudah disiapkan pihak KUA Cijeruk.

Maman Suherman 52 tahun warga Kec. Cijeruk mengatakan kepada GemilangNews.com, “Saya sebagai masyarakat Kec. Cijeruk tidak pernah melihat dan mendengar adanya sosialisasi atau informasi yang disampaikan oleh pihak KUA Cijeruk maupun pihak terkait, seharusnya hal tersebut di informasikan kepada kami sabagai warga masyarakat tentang adanya aturan terbaru”,ungkap maman.

Lebih lanjut Maman juga menambahkan, “Keluarga saya pernah melangsungkan pernikahan di KUA Cijeruk tapi tetap saja dipungut biaya sampai satu juta melalui Amil desa, dan bila kami tidak membayar uang tersebut, maka kami akan dipersulit walaupun secara administrasi sudah kami lengkapi”.

Hal serupa dibenarkan oleh salah satu Kasi pelayan (Kesra) desa Tanjungsari Ahmad Suandi menyakut dengan biaya pendaftaran nikah dan rujuk di KUA Cijeruk Kab. Bogor Harga biaya daftar nikah dan rujuk bila di laksanakan di Kantor KUA maka biayanya itu Rp. 650.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) itu termasuk biaya administrasi ke Bank , Apabila itu dilaksanakan dirumah pasangan calon mempelai,jika pihak pasangan calon mengundang Naib atau Amil ke rumah maka biaya yang harus dikeluarkan calon mempelai sekitar Rp.1000.000,00 (Satu Juta Rupiah).

Sementara itu Hidayat Saputradinata selaku Camat Cijeruk menjelaskan, Hal itu sudah ada ketentuannya jadi tidak bisa di rubah, sementara amil di desa sudah tidak dapat dilibatkan lagi, kelemahan ini ada pada kepala desa yang masih ada amil berperan untuk membantu pernikahan. selain itu masalah antrian bagi pengantar mempelai di KUA juga menjadi polemik di KUA kecamatan cijeruk. Sementara sosialisasi dari kemenag tidak di pasang mengunakan banner, untuk pemberitahuan dan pelayanan kepada masyarakat tentang nikah. Dengan besaran biaya nikah nol rupiah, dan tidak bisa menerima uang hanya struk laporan dari bank. Lebih lanjut camat Cijeruk mengatakan kalau ada pembengkakan ketika menikah sama saja dengan gratifikasi pernikahan yang sudah di atur dalam undang-undang. semuanya sudah di atur oleh negara dan tidak bisa main-main dalam menjalankannya.

Reporter: Ali

CopyAMP code

Reader Interactions

Trackbacks

  1. … [Trackback]

    […] Read More Information here to that Topic: gemilangnews.com/2016/03/24/dugaan-grativikasi-yang-dilakukan-oknum-kua-cijeruk/ […]

  2. … [Trackback]

    […] Find More here to that Topic: gemilangnews.com/2016/03/24/dugaan-grativikasi-yang-dilakukan-oknum-kua-cijeruk/ […]

  3. … [Trackback]

    […] There you will find 94921 additional Information on that Topic: gemilangnews.com/2016/03/24/dugaan-grativikasi-yang-dilakukan-oknum-kua-cijeruk/ […]

JELAJAHI

error: Content is protected !!